Sidang Kasus Tanah Ricuh, Jaksa Lari Sembunyi

Advertisement

image

BULUKUMBA,BB – Lanjutan persidangan kasus sengketa tanah diwarnai keributan pada hari Kamis 30 Juli 2015 di Pengadilan Negeri Bulukumba, Jalan Anggrek. Ini adalah sidang tahap ke tiga, pembacaan jawaban, Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa H Syamsur Samad.

Jaksa Penuntut Umum Niswan Kadir,SH  dan Eko Daniarto menolak dan menyatakan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa H.Samad tidak dapat diterima dan menyatakan Surat Dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya yaitu pada hari Selasa (8/07/2015) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ernawati SH untuk menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum bernomor PDM-10/R.4.22/EPP.2/02/2015 tertanggal 8 Juli 2015 dan tetap melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Keluarga yang tidak menerima jawaban nota keberatan eksepsi jaksa tersebut tiba tiba mengamuk dan berteriak teriak memaki jaksa penuntut umum tersebut. Jaksa penuntut yang kaget tiba tiba lari mengamankan diri ke rumah jabatan bupati untuk menghindari keributan.

Menurut Hj Syamsiah selaku istri terdakwa, tuduhan jaksa penuntut umum tersebut tidak benar karena tidak adanya bukti yang ditujukan di hadapan persidangan baik berupa fisik maupun dokumen ungkapnya pada BeritaBulukumba.COM Kamis (30/07/2015). Menurutnya tuntutan yang diarahkan kepada terdakwa adalah bohong.

Advertisement

Sementara itu sidang lanjutan kembali akan digelar pada hari Selasa (04/07/2015) mendatang. (Rep Ans)

Advertisement

*Disclaimer: 
Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, bukan saran keuangan atau investasi. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka. Selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait keuangan Anda.

Komentar