BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melarang kegiatan pesta malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan massa.
Hal itu terkait sebagai upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19 yang sedang naik di sejumlah tempat di Sulsel termasuk di Kabupaten Bulukumba.
“Jika kegiatan menimbulkan kerumunan massa tidak diberikan izin. Termasuk pesta malam tahun baru,” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Andi Buyung Saputra, Jumat 25 Desember 2020.
Kabar terbaru, sejumlah pegawai yang bekerja di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba dikabarkan terjangkit Covid-19.
Bahkan 80 persen pegawai diketahui terpapar corona setelah keluarnya hasil pemeriksaan swab yang dilakukan kepada seluruh pegawai Disdukcapil Bulukumba, pekan lalu.
Rapid test dan swab massal Disdukcapil Bulukumba dilakukan Rabu (23/12/2020) lalu, sebagai upaya untuk melakukan tracing. ***