JENEPONTO,BB – Kabupaten Jeneponto dan Selayar Sulsel mendapat jatah penerimaan Bidan untuk diangakat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kabupaten Kepulauan Selayar dan Jeneponto mendapat masing-masing 4 dan 3 Bidan PTT dari Kementerian Kesehatan RI Pusat Jakarta. [Lihat formasi semua provinsi di sini].
Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan sebagai Pegawai Tidak
Tetap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Bagi bidan yang berminat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, dapat mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia.
Pegawai Tidak Tetap (PTT) ini akan mulai bertugas terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2013.
Mereka yang berminat dapat mendaftar dan mengikuti seleksi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan bidan sebagai PTT yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, dengan menyerahkan berkas lamaran.
Pemerintah tidak memungut biaya apapun dalam pengangkatan bidan PTT ini. “Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya kemungkinan pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemkes,” bunyi pengumuman itu.
Pemerintah juga tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus. Sedang gaji dan insentif bruto sebesar Rp 2.700.000 belum dikurangi pajak penghasilan.
Persyaratan administrasi:
1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro
Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan
kabupaten/kota peminatan.
3.Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
4.Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB).
5.Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa:
a.Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta
b.Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi) selama bertugas sebagai PTT.
c.Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai
Pegawai Tidak Tetap
d.Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun).
e.Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.
6.Daftar Riwayat Hidup (DRH).
7.Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Kesehatan setempat.
Laporan: cr16/JB