JAKARTA,BBOnews.com — Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera dipersidangkan. Salah seorang anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Ismar Syafruddin, berharap Ahok ditahan selama persidangan tersebut berlangsung.
Menurutnya, Majelis Hakim pemeriksa perkara diharapkan menetapkan penahanan terhadap terdakwa Ahok. “Kami selaku salah satu tim Advokasi GNPF-MUI berharap kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar kiranya mengeluarkan penetapan selama persidangan ini berlangsung Terdakwa Ahok di tahan. Agar persamaan perlakuan didepan hukum diberlakukan dan keadilan dapat terwujud,”ungkapnya. Pengacara asal Bulukumba Sulsel ini membandingkan dengan kasus penistaan agama lain yang langsung ditahan.
“Semua kasus penistaan agama semua ditahan. Contoh Permadi, Arswendo Atmowiloto, baru-baru ini bu Rusgiani di Bali hanya menyatakan ‘canang itu menjijikkan…’ kemudian dilaporkan lalu ditahan dan vonis 14 bulan,”katanya. Menurut Ismar, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas kapanpun. “Karena sangat kental adanya indikasi rekayasa pembebasan terdakwa. Ahok memang sakti sebagaimana disebutkan Prof. Yusril. Pihak Kapolri terkesan melindunginya sejak awal kasus ini bergulir,”cerita Ismar kepada BeritaBulukumba.com, Senin 12 Desember 2016.
Lanjutnya lagi pihak kepolisian terkesan mengulur waktu agar tidak menerima laporan. Kemudian tambahnya, setelah Fatwa MUI dikeluarkan pemeriksaannya lamban. “Kami sudah lebih 20 tahun jadi advokat baru kali ini ada kasus ribet seperti ini. Harusnya penyidik berpihak kepada pelapor dan berusaha mencari bukti secara maksimal agar LP tersebut jadi penyidikan kemudian langsung jadi tersangka,”ujarnya lagi.
“Ini aneh malah penyidik mencari saksi-saksi yang meringankan dan juga ahli yang pro kepada pelapor. Namun akhirnya tetap P21 namun tetap tidak ada penahanan,”tutupnya.
Rencananya sidang perdana yang mendakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, pada besok Selasa, 13 Desember 2016 di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17. Awalnya sidang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun sedang direnovasi saat ini.
Laporan: JM Bahring