News

Camat Kajang Terima SK Presiden tentang Hutan Adat Ammatoa

Presiden Jokowi serahkan SK Penetapan Hutan Adat ke sejumlah masyarakat adat, termasuk Ammatoa Kajang
Presiden Jokowi serahkan SK Penetapan Hutan Adat ke sejumlah masyarakat adat, termasuk Ammatoa Kajang

JAKARTA,BBOnews.com — Kepala Kantor Kecamatan Kajang, Andi Buyung Saputra, mewakili masyarakat adat Tana Toa, menerima SK Presiden tentang Hutan Adat di kawasan Ammatoa Kajang, di Jakarta Jumat 30 Desember 2016. Selain Hutan Adat Ammatoa, terdapat 8 daerah lainnya menerima SK Penetapan Hutan Adat yang sama dari Presiden Joko Widodo.

Pada SK itu, pemerintah memberikan pengakuan atas hak-hak tradisional masyarakat adat terkait dengan kawasan hutan. Hutan Adat Ammatoa meliputi wilayah Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng dan Desa Bonto Baji degan luas kurang lebih 313,99 Ha. Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang bernomor 6746/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016.

Saat menerima SK tersebut, Andi Buyung Saputra tampak mengenakan pakaian adat Kajang bernuansa hitam. Kesembilan komunitas Masyarakat Hukum Adat yang memperoleh Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat itu adalah:
1. Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (MHA Marga Serampas);
2. Hutan Adat Ammatoa Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (MHA Ammatoa Kajang);
3. Hutan Adat Wana Posangke (6.212 Ha) Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah (MHA Lipu Wana Posangke);
4. Hutan Adat Kasepuhan Karang (486 Ha) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (MHA Kasepuhan Karang);
5. Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Air Terjun);
6. Hutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Suangai Deras);
7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Permenti);
8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Kemantan); dan
9. Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta (5.172 Ha) Kabupaten Humbang Hasudutan Provinsi Sumatera Utara (MHA Pandumaan Sipituhuta).

Exit mobile version