JAKARTA,BB – Perbaikan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan Nomor Urut 5 Askar HL-Nawawi Burhan tidak diterima oleh Majelis Hakim Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat. Pasalnya, perbaikan permohonan tersebut dilakukan dua kali, yakni pada tanggal 2 Januari dan 5 Januari lalu. Hal ini menimbulkan kebingungan Majelis Hakim Panel dalam sidang perkara No. 27/PHP.BUP-XIV/2016 yang digelar pada Senin (11/1) di Ruang Sidang Panel I MK.
Arief mempertanyakan mengapa ada perbedaan signifikan antara perbaikan permohonan yang diterimanya dengan perbaikan permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon Nurul Qamar. “Ini perbaikan permohonan mana yang dibacakan? Dimasukan kapan ini?” tanyanya.
Terungkap bahwa Nurul merupakan kuasa hukum baru yang ditunjuk oleh Pemohon pada 5 Januari 2016. Ia mengakui permohonan yang telah dibuatnya baru dan berbeda jauh dengan permohonan yang sebelumnya. Menanggapi hal ini, Arief menjelaskan sesuai PMK, hanya perbaikan permohonan sesuai tenggat yang akan diterima. “Kami (MK) hanya akan menerima yang dimasukkan pada 2 Januari 2016,” jelasnya.
Arief pun menambahkan kuasa hukum yang baru harus mendapat kejelasan mengenai status kuasa hukumnya. Ia menyebut penambahan kuasa hukum dibolehkan dalam PMK, namun mengganti kuasa hukum tanpa ada pencabutan surat kuasa hukum lama tidak diperbolehkan. “Keberadaan Anda bisa saja disebut tidak legal karena kuasa hukum yang pertama belum mencabut kuasanya,” tegas Arief.
Untuk itu, Arief menegaskan pemohon diberikan waktu sebelum sidang selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2016 mendatang untuk menjelaskan status kuasa hukumnya. “Mahkamah memutus pemohon harus men-clear-kan soal kuasa ini sebelum 14 Januari. Perbaikan permohonan yang akan dipakai adalah (permohonan) yang tanggal 2 Januari,” tambahnya.
Ijazah Palsu
Sementara itu, pada PHP Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulsel yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pangkep Abd. Rahman Assagaf-Kamrussamad (No. 18/PHP.BUP-XIV/2016), kembali ijazah palsu petahana menjadi dalil utama. Pasangan Nomor Urut 1 tersebut mendalilkan calon bupati nomor urut 4 yang dinyatakan menang oleh KPU Kabupaten Pangkep, yakni Syamsudin A. Hamid memiliki ijazah palsu. Menanggapi hal ini, Arief justru mempertanyakan kapan pemohon mengetahui bahwa petahana tersebut memiliki ijazah palsu. “Ini kapan pemohon baru tahu kalau ada ijazah palsu?” tanyanya.
Kuasa hukum pemohon Misbahudin Gazma menjelaskan perihal ijazah palsu baru diketahui pemohon usai pencoblosan. Ia pun beralasan hal inilah yang menjadi alasan mengapa Pilkada Kabupaten Pangkep cacat hukum dan SK KPU harus dibatalkan.
Dalam sidang tersebut, juga diperiksa PHP Kabupaten Barru yang diajukan oleh Pasangan Calon Malkan Amin-A. Salahuddin Rum dengan nomor perkara 105/PHP.BUP-XIV/2016. Sidang berikutnya akan digelar Kamis, 16 Januari 2016 mendatang. (Lulu Anjarsari/lul)
Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id