Scroll untuk Melanjutkan
News

Hasil putusan praperadilan, penetapan BG sebagai tersangka KPK tidak sah

Avatar photo
×

Hasil putusan praperadilan, penetapan BG sebagai tersangka KPK tidak sah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,BB – Akhirnya hasil putusan praperadilan dibacakan hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah,” kata Sarpin seperti disiarkan MetroTV.

P R O M O S I
Pilih & KLIK MOBILNYA UNTUK INFO PROMO

KPK, menurut Hakim, tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi. Kasus Budi, lanjut hakim, tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Hakim beranggapan bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Hakim menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat calon kepala Polri itu.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.