News

Ini Berita Pertama Tentang Risma Tersangka di Polda Jatim

Avatar photo
×

Ini Berita Pertama Tentang Risma Tersangka di Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA,BB – Berita penetapan mantan walikota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), sebagai tersangka menghebohkan dunia maya. Berita ini pertama kali ditemukan di halaman situs http://surabayapost.net/ JUmat 23 Oktober 2015.

Berikut isi lengkap berita tersebut:

Tri Rismaharini (Risma), mantan walikota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Saat ditanya terkait kabar tersebut, Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya. “Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu. “Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru kami terima pada 30 September lalu,” jelasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, sampai saat ini pihak Polda Jatim belum berhasil dikonfirmasi terkait detail kasus yang menjerat Risma. Beberapa kali upaya konfirmasi via ponsel surabayapost.net ke Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur belum mendapat respon.

Namun, pihak Polda Jatim kemudian membantah hal itu. Situs surabayapost.net mengonfirmasi hal itu kepada Irjen Pol Anton Setiadji, Kapolda Jatim. Menurutnya, kasus Pasar Turi ini memang sudah dalam penyelidikan polisi, namun masih dalam proses pengembangan dan belum menetapkan tersangka. “Ini masih dalam proses,” tegasnya.

Bahkan menurut jenderal bintang dua ini, kabar mengenai penetapan tersangka Risma itu hanya isu belaka. “Kalau ada isu macam-macam tahu sendirilah ini bisa jadi black campaign,” kata Anton.