News

Ini Kronologi Penahanan ‘Guru Cubit Murid di Bantaeng’ versi Polisi

Guru Cubit Murid BantaengBANTAENG,BB – Kasus guru cubit murid di Bantaeng menjadi trending topik sosial media. Masyarakat terus memberikan dukungan terhadap Nurmayani Salam, Guru di SMPTN 1 Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hari ini laman resmi Polres Bantaeng merilis kronologi kasus Nurmayani Salam hingga penahanan pihak Kejari Bantaeng. Pada judul berita laman polresbantaeng dot com menulis “Kronologis Penganiayaan Guru terhadap Murid”. Berikut isi lengkap halaman tersebut:

Kronologis penanganan kasus Penganiayaan yg di dilakukan oleh Gurunya sendiri terhadap Anak muridnya:

Pada tgl 15 Agustus 2015 Orang tua Korban melaporkan Ke Ka spk Polres Bantaeng tentang kejadian tersebut. Penyidik PPA tidak langsung melalukan upaya hukum tetapi melakukan upaya mediasi dgn melibatkan pihak PGRI Bantaeng,Kepala sekolah Smp Negeri 1 Bantaeng, dari pekerja sosial anak, dari Bapas tetapi dari Orang tua korban tidak menerima perlakuan gurunya dan tetap meminta kepada penyidik untuk ditindak lanjuti keproses hukum tetapi penyidik tetap melakukan upaya mediasi namun hasil sama yaitu korban tetap tidak menerima baik atas tindakan guru terhadap anak muridnya meskipun didalam undang2 perlindungan anak tidak ada menjelaskan tentang proses mediasi.

Karena kasus ini sudah berjalan 7 bulan dan terlapor tidak ada juga upaya untuk melakulan pendekatan untuk minta maaf maka penyidik melakukan proses hukum karena korban datang terus kepenyidik menanyakan perkembangan penanganan kasusnya sehingga pada bulan Pebruari 2016 Penyidik PPA menindak lanjuti dgn melakukan proses hukum tetapi tdk dilakukan penahanan karena ini sdh menjadi kewajiban penyidik untk menindak lanjuti smua laporan masyarakat.

Pada tgl 13 Mei 2016 Penyidik PPA melakukan penyerahan tersangka ke JPU dan pada hari itu JPU Bantaeng melalukan penahanan. Mengenai simpang siurnya informasi yg beredar dimedia sosial tentang kasus guru dan muridnya, saya selaku Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP MUH. RAMLI menjelaskan dalam penyelidikan dan penyidikan dari hasil hasil keterangan anak murid selaku korban anak tersebut mengakui bahwa perlakuan gurunya sewaktu dipanggil keruangan BK bahwa gurunya melakukan penganiayaan dgn cara mencubit paha kiri,paha kanan, pipi kiri, bagian dada juga dipukul sehingga menyebabkan bengkak dan luka memar, hal ini dikuatkan oleh keterangan ahli medis bahwa korban mengalami luka akibat trauma benda tumpul.

Kemudian mengenai penahanan thd guru tsb saya sampaikan bahwa Polres Bantaeng TIDAK PERNAH MENAHAN GURU tersebut, jadi informasi yg tersebar di medsos bahwa polres bantaeng melakukan penahanan itu SALAH. Sesuai Undang-undang RI No.35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlidungan Anak pada Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda paling banyak 72 juta rupiah.

Exit mobile version