Siaran Pers

KPU Bulukumba Bantah Dalil Laporan Paslon JADIMI di MK

×

KPU Bulukumba Bantah Dalil Laporan Paslon JADIMI di MK

Sebarkan artikel ini
Sidang MK

Bulukumba, Beritabulukumba.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon untuk Perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 membantah seluruh dalil yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.

KPU menjawab dalil permohonan tersebut dalam persidangan lanjutan pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

“Itu bukan kewenangan KPU tetapi kewenangan Bawaslu yang sudah kami uraikan di halaman 15 sampai halaman 26,” ujar kuasa hukum Termohon Imam Munandar di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang Panel 3 yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menurut Termohon, dalam Permohonan tidak terdapat persandingan suara antara versi Pemohon dengan versi Termohon.

Pemohon dalam hal ini hanya menyampaikan terkait adanya dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan cara Money Politic, Pengerahan Aparatur Sipil Negara, dan Laporan yang sudah dilaporkan kepada Bawaslu.

Selain itu, KPU Kabupaten Bulukumba mengaku akan menaati setiap Putusan maupun rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 139 ayat (1), Pasal 146 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 148 ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 154 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016), kewenangan memeriksa dan menindaklanjuti dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum dimiliki Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Oleh karena itu, terkait adanya dugaan Pelanggaran Administrasi yang didalilkan termohon adalah kewenangan dari Bawaslu. Jika tidak dikabulkan oleh Bawaslu, Pemohon dapat mengajukan gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan uraian tersebut, Termohon meminta MK mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya serta menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pihak Terkait Sebut Dugaan Pemohon Hanya Berdasar Asumsi

Di lain hal, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nomor Urut 2 Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini mengatakan menolak seluruh dalil-dalil dalam Pokok Permohonan.

“Semua dalil merupakan sebuah narasi yang cenderung merupakan gambaran emosional Pemohon,” sebut Muhamad Aljebra selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait. Seperti dugaan Pemohon menyangkut penggunaan jabatan Pihak Terkait dalam mutasi secara faktual tidak terbukti sama sekalii.

Pihak Terkait juga membantah adanya kaitan kegiatan Jambore Bakti Husada, Jambore TP-TPK Kabupaten Bulukumba dan kegiatan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam pemilihan umum. Ia menegaskan, kegiatan Jambore Bakti Husada tersebut merupakan agenda dari dinas kesehatan. “Kegiatan Jambore TP-TPK juga merupakan program rutin dari program pemerintah pusat. Sedangkan kegiatan Tim Pendamping Keluarga sudah termuat dalam RPJMD 2020 hingga 2024 oleh KemenkoPMK,” terangnya.

Kemudian, Pihak Terkait juga mengungkapkan dalil Pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar.

Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh ASN, di mana terjadinya, kapan waktunya, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, bagaimana akibat dan hubungannya terhadap perolehan suara Pasangan Calon Nomor urut 2 (Pemohon).

Bawaslu Sebut Telah Tindaklanjuti Semua Laporan

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Bakri Abubakar menerangkan telah menerima dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Petahana. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi serta tindak pidana Pemilihan.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bulukumba laporan terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan telah mengeluarkan pemberitahuan status temuan tertanggal 29 Oktober 2024.

Pada pokoknya temuan tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilihan, sehingga diteruskan kepada Kepolisian Resort Bulukumba, serta diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Selanjutnya Kepolisian Resort Bulukumba menghentikan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Polres Bulukumba tertanggal 18 November 2024.

Sebagai informasi, Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) yang merupakan petahana dituding menyalahgunakan kewenangan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Pilbup Bulukumba).

Hal ini didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 1 Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Keduanya merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 (PHPU Bup) dengan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon mendalilkan petahana (Pihak Terkait) yang juga turut mencalonkan diri, melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan memanfaatkan perangkat daerah untuk kepentingan kampanye.

Menurut Pemohon, pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dugaan penggunaan anggaran daerah serta fasilitas milik pemerintah untuk mendukung kegiatan kampanye petahana.

Ia menyebutkan bahwa pejabat struktural di beberapa instansi pemerintahan di Bulukumba diduga terlibat aktif dalam mengarahkan sumber daya pemerintah, seperti kendaraan dinas, pegawai, dan fasilitas lainnya, untuk memperkuat posisi petahana dalam kontestasi pemilu. ***