New York, Beritabulukumba.com – Perkembangan terbaru menunjukkan mata uang digital Pi Network mendapat pengakuan legalitas di beberapa negara besar.
Empat negara besar telah secara resmi mengakui merek dagang Pi Network, sebuah pencapaian yang menandai optimisme platform cryptocurrency ini.
Dalam beberapa unggahan di media sosial, terlihat bahwa trademark Pi Network kini telah mendapatkan pengakuan legalitas di Amerika Serikat, China, Uni Eropa, dan Inggris.
Informasi ini juga diungkap oleh akun bernama The Times of PiNetwork di platform sosial media X.
Pengakuan dari negara-negara besar ini memberikan dorongan signifikan terhadap kredibilitas dan adopsi Pi Network secara global.
Pengakuan ini juga telah memicu spekulasi mengenai peluncuran mainnet terbuka (open mainnet) bagi Pi Network.
Unggahan akun tersebut juga memprediksi bahwa open mainnet akan diluncurkan pada 28 Juni 2024, yang bertepatan dengan perayaan Pi2day.
“Open Mainnet Prediction: June 28, Pi Mainnet (Pi2day 2024). How many pioneers agree with this prediction?” tulis akun tersebut.
Pengakuan trademark dari empat negara besar ini membuat Pi Network semakin memperkuat posisinya dalam dunia cryptocurrency.
Dukungan merek legal dari Amerika Serikat, China, Uni Eropa, dan Inggris tidak hanya memberikan validasi resmi tetapi juga membuka jalan bagi adopsi yang lebih luas di pasar internasional.
Para pengguna dan pendukung Pi Network, yang sering disebut sebagai “pioneers”, menyambut baik berita ini.
Mereka optimis bahwa pengakuan ini akan mempercepat perkembangan ekosistem Pi Network dan mempermudah implementasi mainnet terbuka yang direncanakan tahun 2024 ini.
Pi Network diharapkan dapat menarik lebih banyak perhatian dari investor dan pengguna baru, serta memperkuat posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam industri cryptocurrency global. ***