Cryptocurrency

Pi Network Beri Opsi Pembayaran Pi untuk Update Nama Pengguna di Aplikasi

Pi Network KYC masa tenggang
Pi Network KYC masa tenggang

Jakarta, Beritabulukumba.com — Pi Network mengumumkan solusi terbaru bagi para pengguna yang mengalami penolakan KYC (Know Your Customer) karena perbedaan nama antara akun Pi Network dan nama asli pada dokumen identitas.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh tim inti Pi Network melalui akun X @coreteampi.

Menurut pengumuman tersebut, bagi para Pioneers yang KYC-nya ditolak karena ketidaksesuaian antara nama di akun Pi dan nama di dokumen identitas seperti KTP, kini mereka memiliki dua opsi untuk memperbaikinya.

Pertama pengguna dapat memilih untuk mengeluarkan sejumlah fee menggunakan Pi mereka untuk memperbarui nama akun.

Atau melakukan banding untuk mengajukan ulang permohonan KYC mereka.

Tim Pi Network memberikan kesempatan kepada para pengguna untuk melengkapi tindakan ini secepatnya agar masalah tersebut bisa segera diselesaikan.

Langkah ini diambil untuk mempermudah proses verifikasi bagi para pengguna yang sebelumnya terkendala oleh masalah nama yang tidak sesuai.

Apalagi periode untuk KYC kini hanya berlaku hingga akhir bulan tahun 2025.

Bagi yang lolos KYC akhir Januari memiliki kesempatan dapat menerima pendistribusian koin Pi sebelum open mainnet. ***

Exit mobile version