Cryptocurrency

Pi Network Siapkan Fitur Banding untuk Nama Akun yang Tidak Sesuai KTP

Pionir Pi Network dengan mobil
Pionir Pi Network dengan mobil

Bulukumba, Beritabulukumba.com – Pi Network kembali mengumumkan pembaruan terkait sistem KYC (Know Your Customer).

Pengguna yang mengalami kendala akibat perbedaan nama akun dengan identitas resmi seperti KTP kini akan segera dapat mengajukan banding.

Hal ini disampaikan melalui blog resmi Pi Network di laman minepi.com dan dikonfirmasi oleh moderator komunitas Bahasa Indonesia di aplikasi Pi Network.

“Dalam pembaruan sebelumnya, pioneer yang gagal KYC karena data salah atau nama akun tidak sesuai dengan identitas asli akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan banding,” ujar Rohman79, salah satu moderator komunitas.

Meski demikian, pengajuan banding ini tidak tanpa konsekuensi.

Pengguna yang mengajukan banding berpotensi kehilangan sebagian koin Pi yang telah ditambang sebagai penalti.

“Pengguna harus siap menerima pinalti berupa kehilangan sebagian Pi. Namun, ini adalah langkah untuk menjaga integritas sistem,” tegasnya.

Hingga saat ini, waktu peluncuran fitur banding masih belum diumumkan secara resmi oleh Core Team Pi Network.

Moderator juga menjelaskan bahwa pengguna memiliki dua pilihan, yakni menunggu fitur banding atau menghapus akun untuk membuat yang baru.

“Keputusan sepenuhnya ada di tangan pengguna, apakah ingin mencoba banding atau memulai dari awal dengan akun baru,” pungkasnya. ***

Exit mobile version