Jakarta, Beritabulukumba.com – Sosok Jenny Rachman yang merupakan artis senior kembali mengejutkan publik baru-baru ini.
Dikabarkan bahwa sejak tanggal 16 September lalu dirinya bersama kakaknya Rita Rachman telah berstatus tersangka.
Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan perusakan kediaman wanita bernama Alia Karenina dan kemudian bergulir di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.
Sesuai pengakuan dari Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Suprajarto, suami dari Jenny. Atas dugaan ini, Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Setelah dilakuan pemanggilan terhadap Jenny dan Rita oleh pihak kepolisian. Namun sayangnya, kedua tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi.
Dilaporkan, pemanggilan pertama untuk Jenny dan Rita sebagai tersangka pada 26 September 2022. Kala itu, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.
Bahkan dua hari setelahnya, pada 7 Oktober 2022, Jenny dan Rita mengajukan Permohonan restorative justice (RJ) kepada korban. Seperti yang dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News, pada Jum’at (07/07/2023).
Adapun pemanggilan kedua dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023. Tetapi keduanya, sempat mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan selama 2 minggu, lantaran sedang berada di luar kota. ***