Metro

Besok, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bulukumba 2024

Avatar photo
×

Besok, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bulukumba 2024

Sebarkan artikel ini
Ruang SIdang MK. FOTO dok MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bulukumba 2024 pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di Gedung MKRI 1, lantai 4.

Jadwal ini mengalami perubahan dari yang semula direncanakan pukul 13.30 WIB.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Kurniadi Nur dan Muhammad Amin.

Sidang perdana akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mendalami laporan perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Bulukumba pada tahun 2024.

MK akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam persidangan.

Pada Pilkada 2024, pasangan calon Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf menang dengan meraih 141.604 atau 63,65% suara.

Sehingga, selisih suara dari kedua paslon mencapai 60.746 suara.suara dari penantangnya Jamalaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-Tomy).

Berdasar hasil rekapitulasi KPU Bulukumba itu, JMS-Tomy memperoleh suara 80.858 atau 36,35% suara.

JMS-Tomy diusung oleh Golkar, NasDem, Hanura, PKN, PSI, dan PBB.

Sementara Andi Muchtar-Edy Manaf diusung oleh PKS, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, PPP, PDIP, Gelora, Perindo, dan Partai Buruh. ***