Jakarta, Beritabulukumba.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI), Selasa 4 November 2024.
MK pada putusannya tidak melanjutkan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba ke tahap pembuktian yang diajukan tim JADIMI.
P R O M O S I
Pilih & KLIK MOBILNYA UNTUK INFO PROMO
Dengan demikian, paslon nomor urut 2, Andi Muchtar ALi YUsuf dan Andi Edy Manaf (Harapan Baru) segera dilantik.
“Alahmdulillah, gugatannya ditolak dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025,” singkat Rais Panrita, tim hukum paslon Harapan Baru.