Bulukumba, Beritabulukumba.com – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menggelar rapat verifikasi dan validasi data pekerja rentan di daerahnya sebagai upaya mempercepat perlindungan tenaga kerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Bulukumba ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan kecamatan dan OPD lingkup Pemda Bulukumba pada Selasa, 25 Maret 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pekerja rentan yang telah terdaftar dalam program Jamsostek benar-benar akurat. Dengan demikian, mereka bisa segera memperoleh perlindungan sosial yang layak sesuai kebijakan pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Muhammad Ali Saleng, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang tergolong rentan.
“Kami ingin memastikan setiap pekerja di Bulukumba memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi pekerja di berbagai sektor,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak terkait agar seluruh pekerja rentan dapat terdaftar serta mendapatkan hak mereka.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Andi Esfar Tenrisukki, menjelaskan bahwa verifikasi data ini melibatkan beberapa tahapan teknis, termasuk pengumpulan data, pengecekan langsung, serta validasi bersama pihak pemerintah setempat.
“Kami berharap proses ini bisa selesai tepat waktu dengan hasil yang akurat dan akuntabel, sehingga para pekerja informal yang rentan bisa segera terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, Sahid Wahid, menambahkan bahwa Universal Coverage Jamsostek (UCJ) merupakan bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam aspek peningkatan lapangan kerja berkualitas serta pembangunan sumber daya manusia.
“Pelaksanaan program ini juga didukung oleh dua Instruksi Presiden, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tata laksana program ini telah diatur dalam Permendagri 15/2024 mengenai Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Masih banyak pekerja rentan, termasuk pekerja informal, yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial. Pemerintah mengimbau agar mereka segera mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh pihak yang mempekerjakan mereka agar memperoleh manfaat dari program Jamsostek.(*)