Jakarta, Beritabulukumba.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1.
Untuk mendukung hal ini, pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 hingga 7 Januari 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 dan tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Plt. Kepala BKN mengumumkan bahwa jadwal baru pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 berlangsung dari 17 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025.
Tahapan seleksi berikutnya tetap mengikuti jadwal yang tercantum dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Kepala BKN meminta instansi pemerintah segera mengkonfirmasi data tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di Tahap 2 melalui sistem SSCASN.
Kepala BKN juga mengimbau calon pelamar agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari kendala teknis atau administrasi.
Pelamar diingatkan agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan data yang akurat tentang seleksi PPPK. Langkah ini penting untuk menghindari informasi yang tidak benar.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengajak tenaga Non-ASN, termasuk tenaga honorer, yang terdaftar dalam database BKN untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Rini menegaskan bahwa seleksi PPPK Tahap 2 memberi peluang besar bagi tenaga Non-ASN, terutama yang belum berhasil di tahap pertama.
“Tenaga Non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap I dapat mengikuti seleksi tahap II. Kami membuka pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga Non-ASN,” ujar Rini. ***