News

Cara Mengganti Puasa Ramadhan Karena Berhubungan Intim

Avatar photo
×

Cara Mengganti Puasa Ramadhan Karena Berhubungan Intim

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR,BB – Salah satu penyebab batalnya puasa di bulan Ramadhan oleh pasangan suami istri adalah berhubungan intim. Sebagai manusia biasa, beberapa pasutri kerap mempertanyakan cara mengganti puasa Ramadhan karena alasan khilaf dengan melakukan hubungan intim.

Berhubungan intim atau Jima’ di bulan Ramadhan adalah perbuatan yang membatalkan puasa. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, pernah seorang muslim mengadu ke nabi karena telah melakukan perbuatan itu di siang hari. Lalu Nabi pun menyuruh untuk membebaskan budak.

Karena tidak memiliki budak maka ia diminta berpuasa 2 bulan berturut-turut. Lagi-lagi tidak bisa lalu diminta memberi makan enam puluh orang miskin. Hal tersebut diungkapkan Ustadz Syahrul Fatwa pada sebuah diskusi.

“Berhubungan intim dengan istri pada siang hari bulan Ramadhan termasuk dosa dan membatalkan puasa. Alloh ta’aalaa berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ .البقرة/187

Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS.al-Baqoroh: 187).”

Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu berkata: “Tatkala kami sedang duduk-duduk di sekitar Rasulullah, datanglah seorang laki-laki. Lalu dia berkata: “Wahai Rasulullah celakalah saya”. Beliau bertanya: Ada apa denganmu? Dia menjawab: Saya telah bersetubuh dengan isteri saya, padahal saya sedang puasa. Rasulullah lantas bertanya; Apakah engkau mempunyai seorang budak yang dapat engkau bebaskan? Dia menajawab: Tidak!. Rasulullah kembali bertanya: Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Dia menjawab: Tidak! Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu mampu memberi makan kepada enam puluh orang miskin? Dia menjawab: Tidak. Lalu Rasulullah diam sejenak. Tiba-tiba Rosululloh dibawakan sekeranjang korma. Beliau bertanya: Mana yang tadi bertanya? Dia menjawab: Saya. Beliau berkata: Ambillah sekeranjang korma ini dan bersedekahlah dengannya!. Laki-laki tadi malah berkata; Apakah kepada orang yang lebih miskin dari saya wahai Rosulullah? Demi Alloh, tidak ada keluarga di daerah ini yang lebih miskin daripada saya! Rosulullah akhirnya tertawa hingga gigi gerahamnya terlihat. Lalu beliau bersabda: Berikanlah korma ini kepada keluargamu!(HR.Bukhari: 1936, Muslim: 1111)

Berdasarkan hadist di atas, orang yang bersetubuh di siang hari di bulan ramadhan, selain batal puasa dan berdosa, maka dia wajib membayar kaffarot dengan urutan sebagai berikut

Pertama; Membebaskan budak.
Kedua ; Bila tidak mendapatkan budak maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
Ketiga: Bila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Selain itu dia juga wajib mengqodho puasa, menurut pendapat mayoritas ulama, karena orang yang bersetubuh telah merusak satu hari Romadhan, maka wajib baginya untuk menggantinya pada hari yang lain, sebagaimana jika dia batal puasanya karena makan dan minum. (At-Tamhid 7/157, Ibnu Abdil Barr)

Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (Al-Muhalla 6/264) dan Imam Syafii (Lihat al-Mughni 4/372 ) berpendapat bahwa tidak ada qodho bagi yang bersetubuh pada siang hari bulan Romadhan. Karena nabi tidak memerintahkan laki-laki tadi untuk mengganti puasanya. Adapun riwayat yang mengatakan maka berpuasalah sebagai ganti hari yang batal adalah riwayat yang syadz (ganjil) tidak bisa dijadikan dalil.

Dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat pertama, karena tidak kita ragukan bahwa mengganti puasa adalah lebih berhati-hati dan lebih melepaskan tanggungan. Allohu A’lam. (Minhatul ‘Allam 5/68 ).

Sumber: http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/