JAKARTA, BB – Semakin mudahnya akses internet dan maraknya media sosial, maka manusia pada jaman ini sangat mudah memperoleh informasi maupun berkomunikasi lewat media sosial. Akan tetapi tidak semua pengguna media sosial cerdas. Ada banyak pengguna internet atau media sosial yang biasa disebut netizen yang hobinya mencaci.
Akan tetapi, kini para netizen yang hobi mencaci sebaiknya berhati-hati mulai dari sekarang. pasalnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti baru saja mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) pada 8 Oktober lalu.
Adapun hukuman yang ditetapkan mengacu pada KUHP seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapapun yang menyatakan permusuhan di depan umum dan sesuai dengan pasal 156 KUHP. Lalu ada penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan lewat tulisan yang sesuai dengan pasal 157 KUHP hingga pidana paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP.
selain itu, mereka yang dianggap menyebarkan berita bohong bisa dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Lalu yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasar diskriminasi ras dan etnis bisa dipenjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta, seperti dilansir Merdeka.
Adanya surat edaran dari Kapolri ini membuat banyak spekulasi berkembang dalam masyarakat terutama bagi pengguna media sosial. Keputusan itu dianggap kurang tepat karena memasung hak berbicara mereka. Masihkan anda mau mencaci di media sosial.
Sumber Foto: Google