News

Hukum Ucapan Selamat Natal bagi Muslim Boleh, Asal?

Avatar photo
×

Hukum Ucapan Selamat Natal bagi Muslim Boleh, Asal?

Sebarkan artikel ini

Ma'ruf Amin
Ma’ruf Amin

JAKARTA,BBOnews.com — Sebagian umat Islam masih bingung tentang hukum ucapan selamat hari Natal. Namun, menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin hukum ucapan selamat Natal boleh diucapkan asalkan hanya untuk Nabi Isa AS.

Hal itu menjawab pertanyaan ucapan selamat hari Natal yang jatuh hari ini Minggu 25 Desember 2016. Beberapa netizen di sosial media memang terlihat mengucapakan ucapan selamat Natal. MUI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpandangan sama bahwa hukumnya boleh asalkan untuk memperingati lahirnya Nabi Isa.

Memang di sosial media banyak yang memilih diam dari pada memperdebatkan hal ini. Menurutnya jika masih ragu mengapa melakukan. “Kalau hukumnya masih ragu-ragu yah kenapa melakukan tindakan yang bisa membuat dosa,”kata Irwan.

Sementara itu terkait hukum untuk merayakan Natal bagi seorang Muslim jelas haram. Ini karena sifatnya ritual sehingga berbeda dengan ucapan. Namun, apabila bersifat resmi karena selaku pemimpin yang adil seperti yang dilakukan Presiden RI juga para pejabat, maka hal tersebut masih diperbolehkan. “Sebaiknya umat Muslim jangan mengucapkan selamat Natal kepada umat lain karena masih banyak perdebatan, kecuali jika untuk (memperingati kelahiran) Nabi Isa AS karena masih menjadi Nabi Allah SWT, maka diperbolehkan,” terang Ma’ruf di Jakarta belum lama ini.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan ucapkan selamat Natal bukan sesuatu hal yang bermasalah diucapkan umat Islam. Hanya saja ditujukan kepada Nabi Isa, bukan orang lain.