Jakarta, Beritabulukumba.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan menutup aplikasi bisnis digital dengan nama Smart Wallet.
Keputusan ini diambil atas dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh Smart Wallet, dengan tuduhan utama adalah penggunaan robot trading yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menimbulkan perbandingan yang menarik dengan proyek kripto lainnya seperti Pi Network, yang juga tengah meraih perhatian dari berbagai belahan dunia.
1. Jenis Kegiatan
Meskipun bernama Smart Wallet, bisnis ini sebenarnya lebih berfokus pada penggunaan robot trading.
Sementara itu, Pi Network merupakan proyek kripto yang memanfaatkan teknologi blockchain dan dapat diakses melalui ponsel dengan biaya gratis.
2. Keanggotaan
Smart Wallet, menurut laporan OJK, menggunakan sistem pemasaran multi-level (MLM) dalam merekrut anggotanya.
Di sisi lain, Pi Network adalah proyek kripto yang anggotanya dapat bergabung melalui undangan dari anggota lainnya.
3. Metode Penghasilan
Para anggota Smart Wallet dijanjikan penghasilan, sedangkan anggota Pi Network memperoleh koin kripto sebagai imbalan dari kegiatan penambangan yang mereka lakukan.
4. Legalitas
OJK menyatakan bahwa Smart Wallet belum memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.
Sementara Pi Network merupakan proyek kripto yang belum terdaftar di bursa manapun dan masih berada dalam status fase enclosed mainnet yang hanya membolehkan transaksi P2P.
5. Saldo Dompet
Dalam model bisnis Smart Wallet, anggota diharuskan untuk melakukan pengisian saldo dengan sejumlah dana tertentu, bahkan untuk pencairan terakhir pun mereka harus mengisi saldo tersebut.
Berbeda dengan Pi Network, saldo dompetnya terisi melalui koin-koin hasil penambangan yang dilakukan di dalam aplikasi. ***