JAKARTA,BB – Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan sesama jenis haram hukumnya. Hal tersebut dikatakan Wasekjen Dewan Pertimbangan MUI, Bachtiar Nasir, kepada Jurnalis.
Menurut Bachtiar Nasir, selain haram. Pernikahan sesama jenis melanggar Pancasila khususnya sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab. “Dalam berbangsa pernikahan sesama jenis sangat bertentangan dengan adab Indonesia. Khusus di Bali juga bertentangan dengan kearifan lokal agama hindu setempat,”tegasnya.
Olehnya itu, Bachtiar Nasir meminta agar pernikahan sesama jenis harus ditangani segera agar tidak meluas dan dianggap sebagai sebuah kebenaran. “Untuk itu MUI tegas mengatakan bahwa ini haram. Ini adalah perilaku yang menyimpang yang luar biasa yang akan mendatangkan siksa Tuhan. Hal itu juga merusak tatanan etika dan kearifan lokal. Kepada pemerintah daerah dan pusat harus bersikap tegas kepada oknum yang menikah sejenis,”tambahnya.
Sebelumnya foto pernikahan pasangan sejenis Joe Tully dan Tiko Mulya di Bali tersebar di dunia maya. Netizen Indonesia pun bereaksi keras setelah seorang kawan pasangan ini mengunggah foto-foto mereka di media sosial.
(Foto BaillyPhoto)