Jakarta, Beritabulukumba.com – Pi Network kembali memberikan kesempatan bagi para pengguna atau Pionir untuk lolos proses Know Your Customer (KYC).
Terutama bagi Pionir yang menghadapi kendala akibat perbedaan nama di aplikasi dengan dokumen resmi.
Pengguna yang gagal KYC karena masalah nama kini dapat mengajukan banding.
Namun, apabila upaya banding tersebut tetap ditolak, Pi Network masih menawarkan solusi terakhir.
Hanya saja kali ini berupa pembayaran penalti sejumlah 20 persen dari total koin yang telah ditambang dan siap migrasi.
“Setelah membayar penalti, pengguna akan diberi opsi untuk mengubah nama akun agar sesuai dengan identitas pada KTP,” ungkap Risman, Pionir asal Kabupaten Bulukumba saat dihubungi Beritabulukumba.com, Senin (20/1/2025).
Jika berhasil mengubah nama, maka pengguna memiliki peluang untuk melanjutkan proses KYC dan membuka kesempatan migrasi ke mainnet.
Migrasi mainnet menjadi fase penting bagi Pionir untuk mentransfer dan memanfaatkan koin Pi mereka secara lebih luas di ekosistem blockchain.
Kebijakan penalti koin ini diharapkan menjadi solusi yang memudahkan pengguna yang terkendala nama dalam proses verifikasi identitas, sekaligus menjaga integritas sistem Pi Network. ***