Jakarta, Beritabulukumba.com – Pi Network dan Sidra Chain hadir sebagai dua aplikasi penambang kripto yang menawarkan visi dan misi yang jelas.
Masing-masing dengan fokus strategis yang berbeda namun penting dalam era digital dewasa ini.
Kedua platform ini menawarkan potensi besar bagi pengguna yang ingin terlibat dalam transaksi digital dan investasi kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip tertentu.
Pi Network, Alat Transaksi Digital Sehari-hari
Pi Network dikembangkan oleh sekelompok doktor dari Stanford University di Amerika Serikat.
Tujuan utama dari Pi Network adalah menjadi alat transaksi digital sehari-hari yang dapat diakses oleh semua orang.
Visi ini tercermin dalam kemudahan penggunaan aplikasi Pi Network, yang memungkinkan pengguna untuk menambang kripto dari ponsel mereka tanpa memerlukan perangkat keras khusus atau konsumsi energi tinggi seperti yang biasanya diperlukan dalam penambangan kripto tradisional.
Pi Network berfokus pada inklusivitas dan kemudahan akses, yang bertujuan untuk mendemokratisasi penambangan kripto sehingga dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.
Pi Network berupaya menciptakan ekosistem kripto yang lebih ramah pengguna dan dapat diadopsi secara luas untuk berbagai transaksi sehari-hari.
Sidra Chain, Mata Uang Digital Islami
Sidra Chain, di sisi lain, dikembangkan oleh Mohammed Hassan Al-Jefairi, seorang pengusaha dan penulis buku yang dikenal dengan nama MJ.
MJ juga merupakan pendiri Sidra Bank, bank digital Islam terdesentralisasi pertama di dunia.
Sidra Bank dan Sidra Chain didirikan dengan misi menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan mempromosikan masyarakat yang adil dan inklusif.
Sidra Bank memahami tantangan yang dihadapi umat Muslim dalam memasuki dunia perdagangan digital, terutama terkait dengan isu-isu halal dan haram dalam akuisisi aset digital serta spekulasi dalam perdagangan.
Untuk mengatasi hal ini, Sidra Bank menciptakan platform perdagangan mata uang berbasis teknologi canggih yang menyediakan alternatif yang sesuai dengan hukum Islam.
Ini termasuk menghindari praktik-praktik seperti financial leveraged, perdagangan margin, hipotek, dan pinjaman yang sering kali dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. ***