Metro

Dihadang Warga di Bira, Sekda Bulukumba: Hanya Salah Paham

×

Dihadang Warga di Bira, Sekda Bulukumba: Hanya Salah Paham

Sebarkan artikel ini
Sekda Bulukumba Ali Saleng

Bulukumba, Beritabulukumba.com – Sekda Bulukumba Muh Ali Saleng angkat bicara terkait insiden pengadangan oleh warga di Kawasan Titik Nol, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Selasa (8/8/2023).

Saat itu rombongan pejabat daerah yang dipimpin Ali Saleng diadang sejumlah warga.

Mantan Kepala BKD Bulukumba itu mengakui telah terjadi salah paham dengan warga.

Warga tak terima jika lahan yang selama ini digarap ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

“Hanya salah paham. Warga ini khawatir lahan yang selama ini digarap dimasukkan dalam kawasan hutan lindung. Alasannya karena mereka sudah turun-termurun di sana. Jadi tidak ada hubungannya dengan acara Pembagian 10 Juta Bendera, bukan itu,” terangnya meluruskan kronologis insiden tersebut.

Menurut Ali, dirinya bersama beberapa pejabat terkait lainnya tengah mendampingi tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dari Makassar.

Kehadirnnya untuk menghindari adanya konflik di lapangan.

“Makanya saya ngotot hadir mengampingi tim dari balai ini, karena yang begini-begini (konflik) yang saya hindari,” terangnya.

Menurut Ali, kehadiran tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan untuk melakukan pemetaan batas kawasan hutan lindung di Bira.

Sekaligus sebagai sosialisasi awal kepada masyarakat khususnya yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Mereka takut lahannya dimasukkan dalam kawasan hutan lindung, padahal tidak begitu. Justru kami hadir bersama pihak balai untuk memetakan mana yang masuk kawasan hutan, mana yang tidak,” jelasnya.

“Karena kalau tidak dipetakan, masalah ini akan menjadi konflik berkepanjangan. Tim ini melakukan tata batas untuk megetahui bahwa ada rumah-rumah penduduk. Nah, ini yang menjadi pertimbangan untuk dikeluarkan,” sambung mantan Kabag Hukum Setdakab Bulukumba ini.

Ali Saleng mengakui, perlu edukasi kepada masyarakat terkait persoalan tersebut.

Sementara, kawasan hutan lindung juga harus dipetakan agar status lahan tersebut jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Cuma mereka mau cepat selesai sementara prosesnya panjang. Tapi alhamudillah, setrelah kami jelaskan, mereka paham dan meminta maaf,” tutupnya. ***