Metro

Kuasa Hukum Bilang H Tiro Hanya Korban pada Kasus Bulog Bulukumba

×

Kuasa Hukum Bilang H Tiro Hanya Korban pada Kasus Bulog Bulukumba

Sebarkan artikel ini

Bulukumba, Beritabulukumba.com – Kuasa hukum Iskandar Daeng Tiro alias H Tiro, menyebut kliennya sebagai korban pada kasus dugaan korupsi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bulog Bulukumba.

Mewakili kuasa hukum, Rais Panrita membantah keterlibatan kliennya dalam tindakan melawan hukum.

Dia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa beras yang dibelinya dari Kepala Bulog Cabang Bulukumba, Ervina—yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka—merupakan beras SPHP.

“H Tiro membeli beras sebanyak 25 ton dengan harga Rp8.600 per kilogram dari Kepala Bulog saat itu, Ervina. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP seharusnya Rp8.300 per kilogram. Selisih harga itu diambil secara pribadi oleh Ervina,” jelas Rais, saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.

Selain itu, menurut Rais, Ervina menggunakan rekening milik H Tiro untuk menampung hasil penjualan beras SPHP, dan H Tiro tidak menyadari niat jahat dari Ervina.

“H Tiro selama ini adalah mitra Bulog dalam pengadaan beras. Dia rela rekeningnya digunakan oleh Ervina untuk menjaga hubungan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rais menekankan bahwa beras yang dibeli H Tiro tidak didistribusikan ke luar Bulukumba, berbeda dengan tersangka lainnya yang membawa beras SPHP hingga ke Kupang.

“Klien kami hanya menjual beras di Bulukumba. Ini berbeda dengan tersangka lain yang menyuplai ke daerah lain. Oleh karena itu, kami yakin klien kami tidak melanggar aturan hukum,” tegasnya.

Menurut Rais, penetapan tersangka terhadap H Tiro oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba dinilai prematur.

“Kasus ini sudah berjalan beberapa bulan, tapi belum masuk tahap dua. Kami menduga penyidik Kejari Bulukumba kesulitan menangani kasus ini, khususnya terhadap klien kami,” ujarnya.

Meski demikian, Rais menghormati proses hukum dan siap menghadapi persidangan jika kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Sebelumnya, Kejari Bulukumba menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras SPHP pada 28 November 2024.

Mereka adalah H Tiro selaku Direktur UF dan mitra pengadaan pangan Bulog Bulukumba, EZ (49) selaku Pimpinan Cabang Bulog Bulukumba, R (35) mantan Asisten Manajer Supply Chain & Pelayanan Publik Bulog Bulukumba, SS (60) pengusaha beras asal Jeneponto, dan S (41) pengusaha beras asal Kupang.

Menurut Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran beras SPHP periode Januari–September 2023.

Dari total 1.344.490 kg beras yang disalurkan ke empat kabupaten, 710.467 kg atau 52,84 persen disalurkan tidak sesuai ketentuan.

“Perbuatan tersebut menyebabkan selisih harga yang merugikan negara hingga Rp2.144.829.290 sesuai hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bulukumba,” jelas Banu.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***