Nasional

Bagi Pelamar Formasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 Harus Tahu Ini

×

Bagi Pelamar Formasi Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 Harus Tahu Ini

Sebarkan artikel ini
Pahami situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ke seluruh Instansi. (Foto: Dok. Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com – Seleksi ujian kompetensi bagi pelamar CPNS ataupun PPPK di tahun 2023 ini segera dibuka pada bulan September depan.

Olehnya seluruh peserta wajib mempersiapkan diri terkait mental dan fisik dalam mengikuti semua tahapan, mulai dari persiapan berkas hingga jadwal ujian SKD dan SKB.

Maka, di waktu proses menjelang pendaftaran CPNS atau PPPK sudah tiba. Diwajibkan bagi seluruh calon pelamar di wajibkan untuk membuat akun SSCASN di situs resmi situs sscasn.bkn.go.id.

Ilustrasi pelaksanaan ujian tes CAT dengan jenis soal SKD CPNS. (Foto: Indonesia College) (Beritabulukumba.com)

Namun, tahukah kalian sahabat BB.
Apa yang dimaksud SSCASN?

Nah, ini dia penjelasan lengkapnya agar tidak kebingungan dan penasaran. Dikutip Beritabulukumba.com melansir laman sscn.bkn.go.id, SSCASN adalah kepanjangan dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Jadi, SSCASN ini berupa situs web resmi milik Pemerintah sebagai pintu masuk pertama untuk mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023.

Begitu juga untuk PPPK yang selanjutnya disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

Sedangkan bagi pendaftar Sekolah Kedinasan, maka pintu masuk pertamanya adalah portal SSCASN Sekolah Kedinasan.

Pahami situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ke seluruh Instansi. (Foto: Dok. Merdeka) (Beritabulukumba.com)

Diketahui, bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Pihaknya telah memastikan bahwa pertengahan bulan September tahun 2023 akan memulai masa pendaftaran calon aparatur sipil negara (ASN).

Seleksi pendaftaran yang dibuka di Portal SSCASN adalah Pendaftaran Sekolah Kedinasan (SekDin), CPNS dan PPPK untuk instansi baik pusat maupun daerah.

Adapun, setiap warga negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai aturan tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi bisa mengikuti seleksi tes CPNS. ***