News

FPR Bulukumba Kecam Penangkapan Aktivis GAAs Kalteng dan LBH Jakarta

Avatar photo
×

FPR Bulukumba Kecam Penangkapan Aktivis GAAs Kalteng dan LBH Jakarta

Sebarkan artikel ini

BULUKUMBA,BB – Front Perjuangan Rakyat (FPR) Bulukumba mengecam tindak kekerasan (pembubaran paksa) dan penangkapan serta penahanan  yang dilakukan polisi terhadap massa aksi GAAs Kalimantan Tengah saat Menggelar Aksi Massa Damai Menyambut kedatangan Joko Widodo di Kalimantan Tengah pada 31 Oktober 2015. FPR Bukukumba juga mengutuk keras penangkapan dan penahanan 21 Aktivis Buruh dan 2 pengacara LBH Jakarta yang melakukan demonstrasi penolakan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, jumat (30/10) di Jakarta.

“Kekerasan, Penangkapan dan penahanan  yang saat ini dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya dan Kepolisian Rest Palangkaraya Kalimantan Tengah adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang anti buruh dan anti rakyat serta merupakan bentuk tindakan fasis negara dibawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi).  Watak pemerintahan Jokowi-JK sebagai rezim fasis semakin terang wujudnya,”kata Kordinatir FPR Bukukumba, Rudy Njet.

Lebih jauh Rudy mengatakan, belum genap 24 jam paska tindakan kekerasan aparat kepolisian dalam membubarkan paksa aksi serikat buruh menentang PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan di depan Istana Negara, sore ini pada pukul 15.00 WIB aparat kepolisian kembali melakukan tindakan serupa terhadap massa aksi GAAs (Gerakan Anti-Asap) Kalimantan Tengah.
Aksi massa GAAs digelar dalam rangka menyambut kedatangan Jokowi ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Aksi tersebut bertujuan menuntut kepada Jokowi agar segera memberikan perawatan dan pengobatan gratis kepada korban kabut asap di Kalimantan Tengah dan menyelesaikan bencana kabut asap di Indonesia. Aksi GAAs kali ini juga merupakan rangkaian aksi solidaritas atas penangkapan 21 orang pimpinan serikat buruh dan 2 orang pengabdi hukum dari LBH Jakarta (Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika) oleh Polda Metro Jaya saat menggelar aksi penolakan PP No.78 tentang Pengupahan di depan Istana Negara.

Tindakan represif keamanan yang ditampilkan secara vulgar dalam aksi massa GAAs (Gerakan Anti Asap) dan aksi buruh kemarin, Jumat (30/10). Adalah bentuk fasisme negara sebagai cara mengatasi peningkatan gerakan demokratis rakyat yang akan terus bertumbuh kembang dan meluas dimana – mana.

Berikut pwrnyataan sikap Front Perjuangan Rakyat (FPR) Bulukumba.
1. Mengecam keras tindakan pembubaran paksa dan penangkapan yang dilakukan pihak Polres Kota Palangkaraya.
2. Segera bebaskan 4 orang peserta aksi GAAs yang ditangkap sekarang juga.
3. Berikan perawatan dan pengobatan gratis kepada korban kabut asap kalimantan Tangah.
4. Tangkap, adili, dan berikan hukuman seberat-beratnya kepada perusahaan kelapa sawit pembakar hutan dan lahan.
5. Bebaskan kawan kami yakni 21 orang anggota serikat buruh dan bebaskan 2 aktivis bantuan hukum LBH Jakarta yakni Tigor Gempita Hutapea,S.H dan Obed Sakti Luitnan, S.H.
6. Cabut PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
7. Cabut Pergub pemprov DKI Jakarta no. 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.