News

Rilis Terbuka: Klarifikasi Berita dari AGRA Bulukumba

Avatar photo
×

Rilis Terbuka: Klarifikasi Berita dari AGRA Bulukumba

Sebarkan artikel ini

BULUKUMBA,BB – Menanggapi pemberitaan sepihak dan provokasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kapuas Hulu di beberapa media di Kalimantan Barat, terkait dengan keberadaan AGRA Kalimantan Barat pada dua hari terakhir. Berikut klrifikasi dari Pimpinan Cabang Aliansi Gerakan Reforma Agraria Kabupaten Bulukumba.

Kami sangat menyayangkan dan mengutuk keras pemberitaan sepihak dan sangat provokatif tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang diwakili oleh Kesbangpol Kapuas Hulu Kalbar.

Sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang beredar, berikut penjelasan Ketua Umum AGRA terkait tentang AGRA. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Adalah organisasi tani, nelayan dan masyarakat adat tingkat nasional yang berdiri pada tahun 2004. Pendirian AGRA sebagai organisasi tani sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 E poin (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Secara khusus di Kalimantan Barat, AGRA berdiri pada tahun 2008. Sejak pendiriannya, AGRA konsen pada kegiatan pendampingan kaum tani, nelayan dan masyarakat adat untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan mewujudkan keadilan, atas berbagai ketimpangan pengelolaan sumberdaya alam. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan mengenai Aktifitas AGRA di Kapuas Hulu, sesungguhnya adalah aktifitas yang sama dilakukan oleh AGRA di berbagai daerah, tentu kami sangat keberatan jika aktifitas AGRA di tuduh sebagai upaya provokasi terhadap masyarakat untuk melawan pemerintah.

Pekerjaan AGRA di Kapus Hulu adalah dalam rangka penguatan terhadap masyarakat adat, hal ini juga selaras dengan putusan MK No. 35 tanun 2012 tentang hutan adat. Penetapan Taman Nasional Betung Kerihun, telah dirasakan oleh suku dayak yang telah mendiami hutan jauh sebelum kemerdekaan, terancam kehidupanya. Sejak penetapan Zonasi oleh Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) masyarakat suku dayak tidak lagi memiliki kebebasan untuk berladang, dan bekerja emas skala kecil, dengan demikian keberadaan TNBK secara kenyataan menyingkirkan masyarakat adat terhadap tanah ulayatnya. Pekerjaan AGRA bersama dengan masyarakat adat setempat kemudian berusaha untuk memperkuat keberadaan masyarakat adat dan mendorong adanya pengakuan dari pemerintah, karenaya seluruh hasil musyawarah selama ini dengan masyarakat adat juga sudah diserahkan kepada pemerintah kabupaten Kapus Hulu dan juga Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian aktifitas AGRA adalah mendorong adanya pengakuan oleh pemerintah terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya.

Usaha AGRA dan aktifitasnya di Kapuas Hulu tidak berbeda dengan aktifitas-aktifitas AGRA di tempat yang lain, seperti di dongi-dongi Sulawesi Tengah AGRA bersama dengan masyarakat mendorong pemerintah agar menjamin ha katas tanah dan penghidupan, dimana kemudian pemerintah mengeluarkan 1531 hektar lahan dari Taman nasional untuk kepentingan pertanian dan pemukiman masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, AGRA dengan berbagai pihak mendorong untuk penyelesaian konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang pada giliranya dengan di fasilitasi oleh Komnas HAM dan pemerintah kemudian lahir kebijakan distribusi tanah seluas 1228 heltar kepada warga yang telah terampas tanahnya. Begitu juga yang terjadi di Morowali ketika tanah-tanah masyarakat masuk dalam HGU PTPN, kemudian dikeluarkan tanah seluas 250 hektat dan dikembalikan kepada warga.

Dengan demikian, apa yang dituduhkan kepada AGRA oleh kesbangpol Kapuas Hulu sangat kami sayangkan, kami juga menyayangkan sikap pemerintah kapus Hulu, yang sangat berbeda dengan pemerintahan di kabupaten lain yang lebih terbuka dalam menangani tuntutan masyarakat. kami juga menghawatirkan jika kemudian warga yang menolak kebijakan pemerinntah karena dinilai merugikan masyarakat dituduh melawan pemerintah, terlebih lagi dituduh makar, ini tentu tidak sesuai dengan semangat Negara kita sebagai Negara demokrasi.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan pemeberitaan tentang AGRA yang tidak benar.

Salam.

Rudy Njet

KETUA AGRA CABANG BULUKUMBA
+62 812 417 12218