News

Zainuddin Hasan Fasilitator Kredit Fiktif BNI Bulukumba

Avatar photo
×

Zainuddin Hasan Fasilitator Kredit Fiktif BNI Bulukumba

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR,BB – Terpidana kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BNI cabang Parepare, Dede Tasno, sebut pengurusan kredit untuk budi daya ubi kayu di Bank BNI cabang Kabupaten Bulukumba difasilitasi oleh Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan.

“Saya sekitar enam kali pertemuan dengan pak Bupati,” kata Dede saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/10).

Dede yang juga selaku penerima kredit dari BNI Cabang Bulukumba bersaksi dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi di BNI Cabang Bulukumba, yang mendudukkan Pemimpin BNI Bulukumba, Wisnu Suhendra sebagai terdakwa.

Menurut Dede, pimpinan BNI Wilayah Makassar waktu itu memperkenalkan dirinya dengan Zainuddin.
Setelah itu, kata Dede, ia bersama Zainuddin, pihak BNI Wilayah Makassar dan BNI Bulukumba intens bertemu membahas soal kredit untuk budi daya ubi kayu tersebut.

Dede mengatakan Zainuddin berperan memerintahkan bawahannya di Badan Ketahanan Pangan untuk mencari calon petani dan calon lahan.
Tidak hanya itu, Zainuddin dan Dede juga mendirikan perusahaan CV. Setia Kawan Sejati, yang mana salah satu direkturnya adalah anak Zainuddin bernama Jainuddin Hasan. CV. Setia inilah yang menjadi penjamin para petani ubi kayu.

“Pak Bupati (Zainuddin) mengaku akan tanam modal, tapi ternyata tidak ada, makanya saya pakai uang kredit BNI Parepare untuk bangun pabrik tapioka di Bulukumba,” kata Dede.

Dede menuturkan ada 100 petani ubi kayu dan 28 petani traktor yang dibuatkan permohonan untuk mengajukan kredit itu di BNI Bulukumba. Total nilai kredit Rp 54,7 miliar.

Namun belakangan pengelolaan ubi kayu itu tidak terlaksana. Dalam pengajuan kredit itu, Dede menjaminkan beberapa aset termasuk pabrik dengan nilainya berkisar Rp 30 miliar.

Di perjanjian kerjasama, kata Dede, dana yang cair itu awalnya di masukkan ke rekening petani lalu langsung didebet ke rekening perusahaan. “Permohonan saya disetujui bank,” ujar Dede yang telah dihukum 13 tahun penjara, dalam kasus korupsi kredit BNI Parepare.

Sementara Zainuddin saat dikonfirmasi membantah telah memfasilitasi Dede untuk mengajukan kredit maupun melaksanakan program pengelolaan ubi kayu di daerahnya saat itu. Dia menolak berkomentar banyak terkait kasus itu.

“Saya tidak pernah memfasilitasi. Coba tanyakan pihak BNI biar jelas,” kata Zainuddin.

Sementara Jaksa penuntut, Prima Sophia Gusman menilai keterangan saksi telah menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Selain itu persyaratan yang diajukan pemohon tidak sesuai fakta tapi tetap dicairkan.

“Uang kredit dicairkan tapi tidak dipergunakan sesuai peruntukan,” tukas Prima.

Dana kredit tersebut justru digunakan oleh Dede untuk kepentingan pribadi antara lain, membangun pabrik tapioka, membangun instalasi listrik, membeli 1 unit kapal, membeli 80 unit mobil truk, serta membeli 100 unit motor.

Dede juga diseret dalam kasus ini namun berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan negara dirugikan sebesar Rp 54,7 miliar.

Sementara Pengacara Wisnu, Yance Palembai, menilai permasalahan kredit yang timbul ini akibat perbuatan saksi Dede. Dia menilai Dede banyak menutupi data terhadap pihak Bank BNI termasuk penggunaan dana kredit tersebut.

“Klien kami bekerja sudah sesuai prosedur,” tandasnya. (Sumber RajaMatamata.com)