Jakarta, Beritabulukumba.com – Harga koin XRP langsung naik setelah pengadilan federal AS memutuskan pada Kamis, 13 Juli 2023 penjualan XRP Coin di bursa bukan merupakan sekuritas.
Dikutip dari laman market crypto Pintu.co.id, koin XRP sempat menembus angka Rp13.532 di hari ini, Jumat (14/7/2023).
Sebelum akhirnya turun lagi ke angka Rp11.800. Sebelum adanya keputusan pengadilan federal AS, harga XRP milik Rpple ini berada pada angka Rp7.000.
Memang setelah keputusan pengadilan yang memenangkan pihak Ripple, sejumlah crypto exchange kembali membuka perdagangan.
Coinbase (COIN) mengatakan memulai kembali perdagangan token Ripple jika ada cukup likuiditas untuk token di platformnya.
“Setelah pasokan yang cukup dari aset ini ditetapkan untuk diperdagangkan pada pasangan perdagangan XRP-USD, XRP-USDT dan XRP-EUR kami akan diluncurkan secara bertahap,” kata Coinbase di Twitter, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (15/7/2023).
Kraken Exchange membuka perdagangan XRP dengan menayangkan langsung di platformnya untuk pengguna AS.
Sedangkan Bitstamp siap mendaftarkan ulang token tersebut di bursanya.
Bitstamp bahkan lebih awal mencantumkan XRP dan tempat likuiditas terkemuka untuk aset tersebut secara global. ***